Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Direktur PT Planet Beckam Ditangkap Usai Terbukti Korupsi Rp10 Miliar Proyek Irigasi Nabire

 Direktur PT Planet Beckham Ditangkap di Makassar Usai Ditetapkan DPO  Terpidana Korupsi Rp 10 M

Repelita Makassar - Direktur PT Planet Beckam, Muh Nasri, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari di Jalan Teratai, Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar.

Operasi gabungan ini melibatkan Tim AMC Kejaksaan Agung dan Tim Pidsus Kejari Nabire.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa penangkapan Nasri didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.

Nasri terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan bendung tetap dan saluran irigasi di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.

Proyek tersebut berasal dari dana APBD DAK Penugasan Tahun Anggaran 2018 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Menurut Soetarmi, negara mengalami kerugian hingga Rp10,2 miliar akibat perbuatan Nasri.

Ia tidak beraksi sendiri.

Dalam penyelidikan, Nasri disebut bekerja sama dengan Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya.

Keduanya diduga menyusun strategi memenangkan lelang proyek tersebut.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Nasri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang.

Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan.

Nasri juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Nasri wajib menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Saat ini, Nasri telah diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Nabire untuk proses lanjutan.

Ia akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved