Repelita Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berencana memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PDNS di Kominfo.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Johnny akan dilakukan langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Penyidik telah mengatur jadwal untuk mendatangi lokasi tahanan guna melakukan pemeriksaan.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek PDNS yang eksekusinya berlangsung sejak masa jabatan Johnny Plate sebagai Menkominfo.
Safrianto menjelaskan bahwa perencanaan proyek dimulai pada masa menteri sebelumnya, sedangkan pelaksanaan dan anggaran dijalankan pada masa Johnny Plate, termasuk surat edaran yang ditandatangani oleh mantan menteri tersebut.
Meski begitu, Kajari belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan mantan Sekjen Nasdem ini.
Kasus ini melibatkan dugaan kongkalikong antara pejabat Kominfo dan pihak swasta terkait proyek PDNS pada periode 2020-2024 dengan nilai total mencapai Rp959 miliar.
Selain Johnny, terdapat lima tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejari Jakarta Pusat.
Mereka adalah mantan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan; mantan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS Nova Zanda; mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman; serta mantan Account Manager PT Docotel Teknologi Pinie Panggar Agustie.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua keterlibatan dalam kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok