Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Penetapan tersangka diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis 3 Juli 2025.
Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2019-2021 di bawah kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Budi menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.
Angka itu masih sementara dan diperkirakan bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.
Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menyebut bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.
Namun, identitas lengkap dan uraian konstruksi perkara belum disampaikan ke publik.
“Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025.
Namun, saat itu Budi belum menyebut siapa saja pihak yang terlibat maupun rincian pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Terkait pengusutan ini, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah memberikan tanggapan resmi.
Ia menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019 hingga 2021.
Menurutnya, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya.
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Fokus perkara, lanjut Siti, berada di ranah administratif di tingkat sekretariat jenderal, bukan pada level pimpinan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok