Repelita Jakarta - Dua pengacara Joko Widodo, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu, serta ajudan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, secara tiba-tiba terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ketiganya terlihat keluar dari sebuah mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam sekitar pukul 17.11 WIB.
Mereka lalu berjalan menuju tangga masuk Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Yakup mengenakan kemeja batik merah lengan pendek, Andra tampil dengan setelan jas abu-abu, sementara Syarif memakai kemeja putih lengan panjang.
Saat ditanya maksud kunjungannya, Yakup membantah bahwa kehadirannya terkait laporan Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu.
“Enggak dong, kan perkara lain banyak,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebut Jokowi saat ini sedang menikmati waktu liburan bersama cucunya di pantai.
“Lihat saja di Instagram,” tambahnya.
Tak lama kemudian, Yakup kembali ke kendaraan untuk mengambil barang yang tertinggal.
Selanjutnya ia masuk ke gedung sambil berbicara lewat telepon dengan seseorang.
Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi saat memberikan keterangan.
Dalam laporan itu, disebutkan lima orang, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Namun saat ini status mereka masih dalam tahap penyelidikan karena polisi masih mengumpulkan bukti.
Subdit Keamanan Negara telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X.
Barang bukti lainnya adalah fotokopi ijazah dan print out legalisasi, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi melaporkan perkara ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok