Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Uang Miliaran Kembali ke Tangan Keluarga, Jaksa Banding Vonis Suap Lisa Rachmat

RINCIAN Uang Suap Rp 20 Miliar Disita dari Erintuah Damanik, Mangapul,  Heru, dan Advokat Lisa Rahmat - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan kasus suap yang menjerat pengacara Lisa Rachmat dalam perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Langkah banding diambil karena majelis hakim memutuskan mengembalikan sejumlah besar barang bukti kepada pihak terdakwa, bukan merampasnya untuk negara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, sikap JPU didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh barang bukti tersebut seharusnya dirampas untuk negara sesuai tuntutan.

Dalam sidang putusan yang digelar 18 Juni 2025, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta.

Ia dinyatakan bersalah menyuap majelis hakim dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya dibebaskan dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Namun, dalam amar putusannya, hakim mengembalikan seluruh uang dan dokumen yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, serta adiknya David Rachmat.

Hakim beralasan bahwa karena Lisa adalah pihak pemberi suap, bukan penerima, maka barang-barang tersebut tidak dapat dirampas.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diputus dikembalikan oleh hakim:

1. Uang asing senilai ratusan ribu dolar Singapura dan Amerika yang disita dari David Rachmat, adik Lisa.

2. Sejumlah mata uang asing dan logam dari Lisa, termasuk 103 lembar 100 SGD, serta uang receh berbagai nominal.

3. Uang tunai dalam bentuk rupiah, termasuk 700 lembar Rp100 ribu, amplop berisi 1.000 dan 2.000 lembar Rp100 ribu, serta logam Rp1 ribu.

4. Uang tunai Rp1,19 miliar dalam bentuk 11.900 lembar pecahan Rp100 ribu dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.

5. 4.517 lembar pecahan 100 USD senilai total 451.700 USD dari Linggo.

6. Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 510 lembar, 100 SGD sebanyak 2.070 lembar, dan pecahan kecil lainnya senilai total 717.043 SGD.

Semua barang tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

JPU menyatakan bahwa keputusan untuk tidak merampas barang bukti justru melemahkan efek jera dan pemberantasan korupsi.

Proses banding kini sedang disiapkan agar seluruh aspek dalam perkara ini dapat dikaji ulang di tingkat yang lebih tinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved