Repelita Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali menyuarakan sikap keras terhadap aktivitas kapal asing ilegal yang berkeliaran di perairan Indonesia.
Lewat unggahan di akun X miliknya pada Selasa (24/6/2025), Susi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tindakan tegas.
Pak Presiden Prabowo mohon tangkap dan tenggelamkan mereka, tulisnya merujuk pada kapal-kapal pair trawl yang dituding melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
Ia menjelaskan bahwa metode pair trawl sangat merusak karena menyeret jaring besar di dasar laut dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Mereka telah melanggar kedaulatan wilayah Laut NKRI, tandasnya.
Susi juga menandai akun-akun resmi seperti Kemensetneg RI, Puspen TNI, hingga TNI AL sebagai bentuk seruan terbuka kepada otoritas negara.
Pernyataan Susi ini muncul setelah akun pemantau maritim @imosint mengunggah temuan adanya kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Menurut informasi yang disampaikan akun tersebut, kapal-kapal pair trawl asal Vietnam tertangkap citra satelit sedang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.
Kapal-kapal pair trawl Vietnam sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah ini di Laut Natuna Utara, ZEE Indonesia. Tanggal: 22 Juni 2025. Jarak terdekat dari pulau terluar adalah 64,5 km atau 55 mil laut, tulis akun itu dalam unggahannya.
Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan bukti berupa peta dan citra satelit yang menunjukkan aktivitas ilegal kapal-kapal asing itu.
Pair trawl sendiri dikenal sebagai teknik yang berbahaya bagi laut karena menyeret jaring besar di dasar perairan sehingga bisa menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Semasa menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 hingga 2019, Susi dikenal dengan kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang kemudian menjadi ciri khas kepemimpinannya.
Langkah-langkah tegasnya kala itu menuai banyak dukungan karena dinilai mampu melindungi sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi ilegal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok