Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rektor UNM Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Rp87 Miliar, Polda Sulsel Masih Bungkam

 

Repelita Makassar - Isu dugaan penyelewengan dana di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang melibatkan Rektor Prof. Karta Jayadi kembali menjadi sorotan publik.

Laporan terhadap Karta Jayadi telah dilayangkan ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI).

Pelaporan ini menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dana sebesar Rp87 miliar yang bersumber dari program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) milik Kemendikbudristek.

Terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan keterangan rinci.

“Belum ada keterangan, belum,” ucapnya singkat saat ditemui di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (30/6/2025).

Didik menolak memberi penjelasan lebih jauh, mengingat pelapor juga melayangkan laporan ke institusi penegak hukum lain.

Sementara itu, laporan yang dimasukkan ke Polda Sulsel tercatat dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025, sedangkan di Kejati Sulsel bernomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Ketua PSMPI, Ikhsan Arifin, memaparkan bahwa dugaan pelanggaran diawali dengan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memenuhi syarat.

“PPK diangkat sebelum memiliki sertifikat kompetensi. Setelah menjabat, baru mendapatkan sertifikat. Itu keliru secara prosedural,” terang Ikhsan.

Ia juga menyebut adanya dugaan penggelembungan anggaran pada beberapa proyek besar.

Pertama, pembangunan laboratorium dengan nilai proyek Rp4,5 miliar disebut tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana mestinya.

Kedua, pengadaan 75 unit komputer yang masing-masing disebut mengalami selisih harga Rp7 juta dari harga pasar, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp547 juta.

Ketiga, pengadaan smart board sebanyak 20 unit, masing-masing dihargai Rp216 juta, jauh di atas harga pasar yang ditaksir maksimal hanya Rp100 juta.

Total potensi kerugian negara dari pengadaan smart board ini mencapai Rp2,3 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Rektor UNM, Karta Jayadi, menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor APH menjadi yang terbaik,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa pihak kampus telah menyiapkan tim hukum untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan.

“UNM selalu siap untuk semuanya. Insyaallah,” tambahnya.

Menurut Karta, semua warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan.

“Ini negara demokrasi, itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan,” ucapnya.

Ia menggambarkan bahwa perbedaan persepsi dalam melihat suatu hal adalah hal yang lumrah.

“Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan,” katanya.

“Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru,” tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved