Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rektor UNM Dilaporkan ke Kejati Soal Dugaan Korupsi Rp87 Miliar, Kejati Sulsel: Belum Ada Laporan Masuk

 Universitas Negeri Makassar - Kompas.id

Repelita Makassar - Polemik dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

“Saya belum tahu itu masalah UNM. Belum ada (laporannya yang masuk),” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini belum memperoleh data dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait laporan dimaksud.

“Saya belum tahu. Kapan dimasukkan, siapa yang kasi masuk, belum saya kontrol di PTSP,” jelasnya.

Lebih jauh, Soetarmi menegaskan bahwa belum ada langkah hukum atau penyelidikan dari Kejati Sulsel mengenai perkara yang disebut menyangkut dana hingga Rp87 miliar itu.

“Yang jelas tindakan untuk UNM belum ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) melayangkan laporan resmi ke Polda dan Kejati Sulsel atas dugaan penyalahgunaan anggaran di UNM.

Laporan ke Polda Sulsel tercatat dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Sementara di Kejati Sulsel laporan diterima dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Laporan itu berisi dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dari Kemendikbudristek, dengan total nilai mencapai Rp87 miliar.

Ketua PSMPI, Ikhsan Arifin, menyebut bahwa pelanggaran pertama terlihat dalam pengangkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tidak memenuhi kualifikasi.

“PPK diangkat sebelum memiliki sertifikat kompetensi. Baru setelah menjabat, sertifikat itu keluar. Ini kesalahan prosedur,” ujar Ikhsan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah proyek dinilai mengandung praktik mark-up anggaran.

Contohnya, pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang menurutnya tidak melalui proses tender.

Lalu, pembelian 75 unit komputer dengan harga selisih Rp7 juta per unit, menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp547 juta.

Selain itu, pembelian smart board sebanyak 20 unit dengan harga Rp216 juta per unit juga dipermasalahkan, karena harga pasaran dinilai hanya sekitar Rp100 juta.

Total potensi kerugian dari pengadaan smart board disebut mencapai Rp2,3 miliar.

Menanggapi hal itu, Rektor UNM, Karta Jayadi, menyatakan bahwa pihaknya siap bersikap kooperatif.

“Kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor APH menjadi yang terbaik,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa UNM telah membentuk tim hukum untuk menyiapkan klarifikasi secara menyeluruh.

“UNM selalu siap untuk semuanya. Insyaallah,” katanya.

Karta juga menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengutarakan pendapat.

“Ini negara demokrasi, itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan,” katanya.

Menurutnya, perbedaan persepsi adalah hal yang lumrah dan tidak perlu diperdebatkan.

“Meski saya paham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan,” ujar Karta.

“Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru,” tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved