Repelita Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa tidak ada satu pun pulau di wilayah Indonesia yang bisa diperjualbelikan, termasuk Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron menyusul kemunculan Pulau Panjang dalam daftar penjualan situs asing Private Islands Online.
Ia menegaskan bahwa satu pulau tidak bisa dimiliki oleh satu individu maupun badan hukum secara penuh.
Hal ini disebabkan adanya ketentuan wajib seperti jalur evakuasi minimal 45 persen dan batas maksimal kepemilikan lahan hanya 30 persen.
Nusron menyebut bahwa Pulau Panjang tidak memiliki hak atas tanah dalam peta pendaftaran.
Selain itu, pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi berdasarkan peta kawasan hutan.
Dengan status konservasi, tidak ada kemungkinan pulau itu dimiliki atau dijual secara legal.
Ia merujuk pada aturan dalam Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 dan Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat 2.
Kedua peraturan itu melarang kepemilikan utuh pulau-pulau kecil baik oleh individu maupun badan hukum, termasuk untuk skema HGB.
Bahkan status HGB tidak dapat diberikan kepada pihak asing, baik perorangan maupun perusahaan.
Pulau Panjang sendiri disebut-sebut sebagai pulau pribadi di situs penjualan tersebut.
Namun kenyataannya, kawasan itu telah ditetapkan sebagai Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999.
Luasnya mencapai 22.185 hektare dan terletak di utara Pulau Bungin, dapat diakses dengan perahu dalam waktu 15 menit.
Pulau tersebut kaya akan vegetasi mangrove seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, dan Bruguiera gymnoriza.
Dengan status yang dilindungi secara hukum dan lingkungan, pemerintah menegaskan bahwa Pulau Panjang tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok