Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Siapkan Pajak Baru untuk Pelapak Online, E-Commerce Ramai-Ramai Menolak

 Siap-siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pedagang di Shopee, TikTok Shop dan Lazada cs

Repelita Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pemungutan pajak atas pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak.

Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai upaya memperluas basis penerimaan pajak di sektor digital yang terus berkembang.

Besaran pajak yang direncanakan adalah 0,5 persen dari pendapatan penjualan, dengan sasaran penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pungutan pajak tersebut akan dikoleksi langsung oleh pihak platform, sehingga menjadi kewajiban marketplace untuk menunaikan tugas perpajakan atas nama para penjual.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menyetarakan perlakuan pajak antara pelaku usaha daring dan toko fisik yang selama ini telah terlebih dulu dikenai kewajiban perpajakan.

Regulasi tersebut ditargetkan akan diresmikan paling lambat bulan depan, sesuai pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa dalam aturan itu akan dimuat pula ketentuan sanksi bagi platform yang lalai memungut atau terlambat melaporkan kewajiban pajak dari pelapak.

Isi aturan tersebut telah disampaikan dalam presentasi tertutup Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah platform digital.

Namun, rencana ini langsung memicu reaksi dari para pelaku industri e-commerce.

Beberapa di antaranya menyatakan keberatan dengan beban administrasi tambahan yang harus mereka tanggung jika peraturan ini resmi diberlakukan.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kewajiban pajak dapat mendorong pelapak untuk meninggalkan platform digital dan kembali ke sistem jual beli informal.

Sampai saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terhadap polemik tersebut.

Asosiasi e-commerce Indonesia juga belum menyatakan sikap tegas, baik mendukung maupun menolak kebijakan pemajakan ini.

Pemerintah sebelumnya sempat memberlakukan kebijakan serupa pada akhir 2018, dengan mewajibkan operator marketplace membagikan data penjual dan melaporkan pendapatan mereka.

Namun aturan itu hanya bertahan tiga bulan dan akhirnya dibatalkan karena mendapatkan penolakan kuat dari pelaku usaha digital. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved