Repelita Medan - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap kedekatan antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Menurut Boyamin, hubungan antara keduanya terjalin sejak masa kampanye Pilkada Kota Medan 2020.
Ia bahkan menyebut Topan sebagai 'koboi' politik yang diduga menggerakkan kepentingan Bobby.
“Topan orang dekat Bobby, diduga sejak zaman kampanye.
KPK harus mendalami hubungan keduanya,” kata Boyamin pada Senin, 30 Juni 2025.
Topan Ginting merupakan lulusan STPDN 2007 yang memulai karier sebagai Kasubbag Protokol Pemkot Medan.
Kariernya menanjak pesat sejak Bobby menjabat Wali Kota.
Ia pernah menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan pada 2019, kemudian menjadi Kadis PU Kota Medan, lalu Plt Sekda Kota Medan pada 2024.
Puncaknya, Topan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut pada 24 Februari 2025 dengan persetujuan Bobby.
“Setelah kampanye Wali Kota, dia langsung melompat jadi Kadis PUPR.
Diduga karena jadi tim sukses Bobby,” ujar Boyamin.
Ia juga menambahkan bahwa Topan bukan hanya pejabat teknis, tetapi aktor politik yang diduga menjalankan berbagai urusan Bobby di lapangan.
“Kemana pergerakan Topan selama dekat Bobby?
Apakah betul jadi koboi Bobby?
Itu harus digali.
Ini penting untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Sejumlah proyek bernilai besar yang melibatkan Topan kini tengah disorot.
Di antaranya proyek Underpass HM Yamin–Jalan Gaharu senilai Rp170 miliar, Gedung 8 lantai Kejati Sumut Rp95,7 miliar, serta preservasi jalan wilayah Gunung Tua hingga Sipiongot.
KPK menduga terjadi praktik suap dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Dalam OTT KPK yang berlangsung pada akhir Juni 2025, Topan ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.
Empat lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar selaku PPK Dinas PUPR, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Dirut PT Dalihan Natolu Grup, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.
Kasus tersebut mencakup proyek jalan 2023–2025 di Sumut dengan nilai total Rp231,8 miliar.
Proyek lain yang berkaitan masih dalam proses penelusuran oleh penyidik.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dan terus mendalami proyek lainnya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Boyamin juga menyoroti pernyataan Bobby saat melantik Topan sebagai Plt Sekda Medan pada 13 Mei 2024.
Saat itu, Bobby menyampaikan pesan moral agar jabatan digunakan dengan baik dan menjauhi praktik korupsi.
Namun kini, pesan tersebut kontras dengan posisi Topan sebagai tersangka.
Melihat rekam jejak dan kedekatan yang intens, MAKI mendesak KPK agar memeriksa Bobby minimal sebagai saksi.
“Kalau KPK tidak segera memanggil Bobby, saya akan gugat praperadilan.
Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi demi transparansi,” tegas Boyamin. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.