Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Desak Kejaksaan Usut Perkara Baru Zarof Ricar soal Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

 Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (15/4/2025).

Repelita Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Kejaksaan RI untuk mengajukan perkara baru terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Ia menilai vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Zarof belum menyentuh akar persoalan utama, yakni temuan uang dan emas dalam jumlah besar di rumahnya.

"Kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar 915 miliar dan 51 kilogram emas," kata Mahfud pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyitaan uang dan emas itu disertai catatan nomor-nomor perkara yang terkait langsung dengan harta tersebut.

Dalam persidangan, Zarof disebut tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas yang ditemukan.

Menurut Mahfud, bila dalam waktu 30 hari tidak dilaporkan ke KPK, maka gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap.

Karena itu, ia menegaskan temuan tersebut seharusnya diproses dalam perkara baru, bukan berhenti pada satu dakwaan saja.

Mahfud menyebut vonis yang dijatuhkan hakim hanya mencakup satu perkara suap, yakni uang sebesar 5 miliar rupiah dari kasus Gregorius Ronald Tannur melalui pengacaranya Lisa Rachmat.

Ia mengapresiasi vonis hakim Rosihan Juhriah yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Namun menurutnya, vonis itu belum menyelesaikan persoalan korupsi dalam skala besar yang melibatkan Zarof.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Zarof bersalah dalam permufakatan jahat memberi suap untuk mempengaruhi putusan hukum.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatannya.

Hakim menyatakan, Zarof dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 20 tahun penjara dan perampasan barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menuntut Zarof membayar denda 1 miliar rupiah dan tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian hukum terhadap Zarof belum selesai.

Ia meminta agar Kejaksaan tidak berhenti di satu dakwaan dan segera membuka perkara lanjutan atas temuan uang dan emas bernilai fantastis itu. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved