Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima mobil mewah dan dua senjata api dari dua rumah di Jakarta Selatan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Penggeledahan berlangsung pada Senin malam, 23 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim menyita dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.
Selain itu, turut disita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.
Penyidik juga memasang tanda penyitaan atas rumah dan bidang tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Namun, Budi belum mengungkapkan identitas pemilik rumah yang digeledah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menuntaskan berkas perkara tiga tersangka dari internal ASDP.
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.
Seorang tersangka lain, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, ditahan pada 11 Juni 2025.
Namun karena kondisi kesehatan, penahanannya dibantarkan ke RS Polri.
Kasus ini berawal pada 2014 ketika Adjie menawarkan PT JN kepada ASDP untuk diakuisisi.
Namun, saat itu sebagian besar direksi dan komisaris ASDP menolak karena kapal milik PT JN dinilai sudah tua.
Pada awal 2018, setelah Ira menjabat Dirut ASDP, Adjie kembali menawarkan akuisisi tersebut.
Beberapa pertemuan antara Adjie, Ira, Yusuf, dan Harry dilakukan untuk membahas rencana tersebut.
Pada 26 Juni 2019, MoU antara ASDP dan PT JN ditandatangani oleh Ira dan Rudy Susanto selaku Direktur PT JN.
Lalu pada 23 Agustus 2019, kontrak induk kerja sama usaha resmi diteken.
Dalam pelaksanaannya, ASDP memprioritaskan kapal PT JN untuk beroperasi agar kinerja keuangannya tampak sehat dan layak diakuisisi.
Pembahasan akuisisi dilanjutkan oleh direksi ASDP setelah terjadi pergantian dewan komisaris pada April 2020.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok