Repelita Pangkalan Bun - Polemik pemberangkatan jemaah haji khusus melalui PT Alkamila Travel terus bergulir setelah Kementerian Agama RI memutuskan memblokir akun resmi penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah milik perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran regulasi terkait rekrutmen jemaah haji khusus yang dilakukan oleh travel asal Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, menjelaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan belum sampai pada pencabutan izin.
“Bukan dibekukan, tapi sementara ini akun PPIU dan PIHK-nya diblokir di sistem,” ujar Hasan pada 26 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut dikenakan karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Konsekuensinya, PT Alkamila tidak lagi dapat menginput data umrah dan haji khusus ke dalam sistem resmi Kemenag.
Mengenai nasib para jemaah yang telah diberangkatkan melalui perusahaan tersebut, pihak Kemenag mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut, termasuk status wukuf mereka di Arafah.
Hasan mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia hanya mengakui tiga jenis keberangkatan haji secara resmi, yaitu haji reguler, haji khusus, dan haji furoda.
Haji furoda pun tetap harus melalui travel yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.
Ia menegaskan bahwa visa mujamalah sebagai syarat keberangkatan haji furoda tidak selalu tersedia setiap tahun.
“Tahun ini saja tidak terbit, dan tahun depan pun belum tentu,” ucapnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji instan yang mengabaikan prosedur hukum dan perizinan.
“Kalau tidak ada izin resmi, jangan berangkat. Kalau travel-nya resmi, pastikan pula jenis visa yang digunakan,” jelasnya.
Hasan menyatakan, bila terjadi kendala di Tanah Suci akibat keberangkatan nonresmi, pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab.
“Lebih baik sabar menunggu antrean, tapi aman dan sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik PT Alkamila, Muqid Fathurrahman, menyatakan bahwa seluruh jemaah yang diberangkatkan tidak mengalami penahanan di Mekkah.
“Tidak ada satupun jemaah yang kami berangkatkan itu tertahan,” ujarnya saat dihubungi pada 10 Juni 2025.
Namun, saat ditanya visa apa yang digunakan oleh para jemaah, Muqid enggan memberikan penjelasan rinci.
“Detailnya nanti aja ya, karena ini termasuk dokumen perusahaan yang tidak seharusnya dibuka ke umum,” katanya.
Muqid mengakui bahwa jemaah diberangkatkan menggunakan visa amal, yang menurutnya diakui oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia menambahkan bahwa sejak 2016, perusahaannya telah memakai skema visa amal untuk memberangkatkan jemaah.
Menurutnya, visa amal memungkinkan jemaah didaftarkan sebagai peserta haji domestik di Arab Saudi, bukan sebagai jemaah dari luar negeri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.