Repelita Jakarta - Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam perkara dugaan korupsi hibah APBD Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022.
Ketidakhadiran Khofifah dalam pemeriksaan menuai perhatian publik karena alasan yang disampaikan adalah menghadiri wisuda anaknya di Universitas Peking, China.
Pemberitahuan keberangkatannya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, dengan pelimpahan tugas dilakukan kepada Wakil Gubernur Emil Dardak.
Menurut Hersubeno, panggilan terhadap Khofifah muncul setelah nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, disebutkan dalam pengembangan kasus hibah.
Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur saat itu terlibat dalam rapat-rapat alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
“Nah, ini sangat menarik karena tadi pagi kan saya membahas bahwa kelihatannya Khofifah ini digigit oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi,” ujar Hersubeno.
Hersubeno menegaskan bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan KPK, bukan sekadar berdasarkan testimoni satu pihak.
Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah menggeledah kantor Gubernur dan Wakil Gubernur serta menemukan berbagai dokumen yang dianggap penting.
Ia menilai bahwa pemanggilan Khofifah menjadi penanda pergeseran dinamika antara elite politik dan institusi penegak hukum.
“Yang jadi persoalan bukan sekadar buktinya, tapi kenapa orang seperti Khofifah sekarang ini bisa sampai disentuh oleh KPK, bahkan sampai dipanggil oleh KPK? Karena pada eranya Jokowi, Khofifah ini ya tidak tersentuh,” katanya.
Di masa pemerintahan sebelumnya, Khofifah dinilai memiliki pengaruh kuat dan dikenal dekat dengan tokoh kunci seperti Luhut Binsar Pandjaitan.
Kini, status Khofifah masih sebagai saksi, namun kelanjutan proses hukum akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan dokumen yang telah dikantongi penyidik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok