Repelita Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dalam APBD Jawa Timur periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Khofifah telah menyampaikan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Surat permintaan tersebut diterima KPK sejak Rabu.
Alasan ketidakhadiran Khofifah diklaim karena keperluan lain yang tidak dirinci lebih lanjut oleh KPK.
“Ya, ada keperluan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Kamis, KPK telah memeriksa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur mengetahui penuh proses pencairan dana hibah tersebut.
Menurutnya, koordinasi pengajuan hibah selalu melibatkan pihak eksekutif dan legislatif daerah.
“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan masa enggak tahu,” ucap Kusnadi usai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus tersebut sejak Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap.
Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara.
Satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 pemberi suap, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan pejabat tinggi di tingkat provinsi.
Khofifah sempat menanggapi isu dana hibah ini dalam acara talk show nasional pada September 2024.
Dalam acara tersebut, ia menjelaskan bahwa proses dana hibah memiliki regulasi ketat dan pengawasan.
Ia juga menekankan bahwa pencairan dana hibah hanya bisa dilakukan setelah ditandatangani oleh Gubernur.
“Semua dana APBD itu keluar atas SK Gubernur,” ujar Khofifah saat itu.
Ia menambahkan bahwa penerima dana hibah wajib menandatangani tiga dokumen penting.
Dokumen itu adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas.
Selain itu, menurutnya, proses pencairan juga diinput melalui sistem SIPD yang terhubung dengan Kemenkeu dan KPK.
Pemeriksaan terhadap Khofifah menjadi penting untuk menguak sejauh mana keterlibatannya dalam pengelolaan dana tersebut.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai jadwal ulang pemeriksaan terhadap Khofifah.
Publik menanti langkah KPK dalam menuntaskan kasus yang menyangkut dana rakyat tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok