Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan perwakilan Google belum memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
Penyidik berencana kembali memanggil perwakilan Google pekan depan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasus ini tengah disidik dengan fokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan pada 2020.
Diduga tim teknis diarahkan untuk membuat kajian yang mengutamakan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meskipun hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut.
Rekomendasi awal dari tim teknis adalah menggunakan sistem operasi Windows, tetapi kajian ini digantikan dengan kajian baru yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.
Pengadaan tersebut menelan anggaran hampir Rp10 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap keterlibatan dan aliran dana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok