Repelita Ternate - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa hak penuntutan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, resmi gugur setelah keluarnya Fatwa Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut dikeluarkan karena Abdul Gani meninggal dunia sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa fatwa dari Mahkamah Agung telah diterima dan menjadi dasar penghentian proses hukum terhadap terdakwa.
"Fatwa MA sudah keluar, dan menyatakan hak menuntut gugur," ujar Johanis.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya divonis delapan tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan vonis denda Rp300 juta dan membebankan kewajiban pengembalian kerugian negara senilai Rp109 miliar serta US$90 ribu.
Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate pada September 2024.
Namun, pihak keluarga menilai vonis tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan.
Penasihat hukum Abdul Gani, Hairun Rizal, menjelaskan bahwa putusan tersebut sangat memberatkan dan tidak adil karena sejumlah dana gratifikasi diduga tidak dinikmati oleh Abdul Gani sendiri.
Ia mengklaim ada delapan orang lain yang turut menikmati aliran dana tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.
Atas dasar itu, pihak keluarga sempat menyatakan niat mengajukan banding.
Memori banding bahkan tengah disiapkan saat kabar kematian Abdul Gani datang.
Namun, karena proses banding dan kasasi belum selesai saat yang bersangkutan meninggal, seluruh upaya hukum tidak dapat dilanjutkan.
Dengan berlakunya fatwa MA tersebut, seluruh ketetapan hukum terhadap Abdul Gani Kasuba dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak bisa dieksekusi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.