Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Didik Mukrianto Tegaskan Risiko Penyalahgunaan Justice Collaborator dalam PP 24/2025 Pemberantasan Korupsi

 

Repelita Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, memberikan tanggapan terkait kebijakan terbaru dalam pemberantasan korupsi.

Melalui akun X pribadinya pada Selasa (24/6/2025), Didik menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, aturan ini memperkuat strategi pemberantasan korupsi dengan melibatkan peran justice collaborator untuk membongkar jaringan korupsi besar, termasuk mafia anggaran yang sulit dijangkau lewat pendekatan konvensional.

Didik menambahkan, PP tersebut fokus pada pengembalian aset hasil korupsi yang sering terabaikan dalam penegakan hukum.

PP ini menggunakan pendekatan baru melalui insentif bagi pelaku yang kooperatif agar membantu mengungkap kasus-kasus korupsi rumit, jelasnya.

Namun, Didik memberikan catatan penting terkait potensi penyalahgunaan aturan ini.

Meskipun ada syarat ketat, pelaku korupsi yang seharusnya bertanggung jawab penuh bisa memanipulasi status justice collaborator untuk mendapat keringanan hukuman, ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa pengawasan lemah atau penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan status dapat melemahkan rasa keadilan di masyarakat.

Pemberian insentif seperti remisi atau pembebasan bersyarat juga bisa memunculkan persepsi ketidakadilan, terutama jika pelaku kecil mendapat keringanan sementara pelaku utama sulit dijangkau.

Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Didik juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga seperti KPK, LPSK, dan aparat penegak hukum lain agar aturan ini efektif.

Kapasitas kelembagaan yang kurang memadai dalam perlindungan saksi dan pengelolaan aset bisa menghambat pelaksanaan PP tersebut.

Meski aturan mengatur pengembalian aset, Didik menilai mekanisme yang ada belum cukup kuat memastikan aset benar-benar kembali ke negara.

Tanpa pengawasan ketat, risiko aset yang dikembalikan tidak sebanding dengan kerugian tetap ada.

Dia menyarankan perlunya penguatan mekanisme dan pengawasan independen, serta transparansi dalam penentuan status justice collaborator.

Evaluasi berkala dan edukasi publik juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Pemberian insentif kepada pelaku yang bekerja sama dapat mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi sehingga dikhawatirkan melemahkan pencegahan korupsi di masa depan, pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved