Repelita Medan - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang dikenal sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan Bobby sejak masa Pilkada Medan 2020.
Menanggapi kabar adanya dugaan aliran dana haram ke dirinya, Bobby menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Ya kita lihat di hukum saja nanti," ujar Bobby saat diwawancarai awak media, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, "Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Apalagi katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa di pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran — ke bawahan atau ke atasan — ya wajib memberi keterangan, kita bersedia."
Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK mendalami hubungan antara Bobby dan Topan yang disebut bukan hanya sebatas hubungan profesional.
Menurut Boyamin, Topan adalah sosok kepercayaan Bobby sejak kampanye pemilihan Wali Kota Medan.
"Topan orang dekat Bobby sejak kampanye. KPK harus telusuri peran Topan sebagai 'koboi Bobby'," ujar Boyamin.
Ia menyebut hubungan itu sudah terjalin sejak Pilkada Medan 2020 dan semakin kuat setelah Bobby menjabat Wali Kota.
Topan disebut mendapat banyak promosi jabatan strategis setelahnya.
Topan sempat menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019, kemudian menjabat Kadis PU Kota Medan, Plt Sekda Kota Medan tahun 2024, dan akhirnya diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.
Boyamin menduga promosi tersebut tidak semata karena prestasi, tetapi karena kontribusi politik.
"Setelah kampanye Wali Kota, dia langsung melompat jadi Kadis PUPR. Diduga karena menjadi tim sukses Bobby," kata Boyamin.
Topan terlibat dalam berbagai proyek infrastruktur bernilai besar, antara lain:
Underpass HM Yamin–Jalan Gaharu dengan anggaran Rp170 miliar.
Gedung Kejati Sumut 8 lantai senilai Rp95,7 miliar.
Proyek preservasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sipiongot senilai Rp231,8 miliar.
Beberapa dari proyek tersebut kini tengah dalam penyelidikan KPK karena dugaan penyuapan dalam proses lelang dan pengerjaan.
Menariknya, saat Bobby melantik Topan sebagai Plt Sekda Medan pada 13 Mei 2024, ia memberi pesan moral terkait jabatan dan integritas.
"Jadikan jabatan ini mulia, bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Fokus tingkatkan PAD dan jauhi korupsi," ucap Bobby kala itu.
Namun kini, Topan terseret dalam kasus besar yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut antara lain:
1. Topan Obaja Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar – PPK Dinas PUPR.
3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur PT Dalihan Natolu Grup.
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN.
Proyek itu mencakup pembangunan dan perbaikan jalan di kawasan Gunung Tua hingga Sipiongot yang direncanakan berlangsung dalam kurun 2023–2025.
KPK menyatakan masih mendalami proyek-proyek lainnya yang diduga juga bermasalah secara hukum.
Melihat posisi strategis Topan dalam berbagai proyek, Boyamin mendesak agar KPK segera memanggil Bobby untuk dimintai keterangan.
"Kalau KPK tidak segera memanggil Bobby, saya akan gugat praperadilan. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi demi transparansi," tandasnya. (\*)
Editor: 91224 R-ID Elok.