Repelita Jakarta - Nama Bambang Tri Mulyono kembali mencuat setelah mengajukan peninjauan kembali atas kasus hukum yang menjeratnya karena menyebut ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
Kasus ini bermula dari pernyataannya dalam sebuah podcast yang ditayangkan kanal Youtube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja.
Dalam tayangan itu, Bambang secara terbuka menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu dan bahkan bersumpah mubahalah untuk memperkuat keyakinannya.
Pernyataannya kemudian dilaporkan oleh seorang warga bernama Dodo Ahmad Baidlowi karena dinilai mencemarkan nama baik dan mengganggu ketertiban umum.
Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi.
Bambang telah menjalani hukuman selama dua tahun dan kini memilih mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut diajukan melalui PN Solo, tempat proses persidangan awal berlangsung.
Kuasa hukumnya, Pardiman, menyatakan bahwa PK diajukan berdasarkan perubahan norma hukum dalam Undang-Undang ITE yang telah direvisi Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki novum atau bukti baru yang diyakini cukup kuat dan belum pernah diajukan dalam proses persidangan sebelumnya.
Pardiman menjelaskan bahwa permohonan PK telah tercatat secara resmi dan diterima pengadilan.
Namun ia masih enggan mengungkap secara terbuka isi novum tersebut dan hanya menyebut bahwa bukti itu berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Ia berharap pengadilan dapat memproses permohonan ini secara objektif dan menyeluruh.
Pardiman juga meminta perhatian dari pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib hukum Bambang Tri.
Ia menyuarakan pentingnya keadilan dan kemanusiaan, serta membuka kemungkinan adanya grasi atau pengurangan hukuman.
Dalam pernyataannya, Pardiman menegaskan bahwa KUHAP memberikan dasar yang kuat bagi PK jika terdapat kesalahan nyata, kekhilafan hakim, atau bukti baru yang relevan.
Ia menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu yang diyakini Bambang belum pernah dibuktikan di ruang publik, dan mereka memilih untuk tidak berdebat soal substansi itu di media.
Segala proses kini diserahkan pada jalur hukum agar perkara ini dapat ditinjau kembali secara adil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok