Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ratusan Guru Besar FKUI Guncang Publik dengan Pernyataan Keras terhadap Kebijakan Menkes

Ratusan Guru Besar FKUI Nyatakan Sikap Kecewa ke Menkes

Repelita Jakarta - Ratusan guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyuarakan kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan yang diterbitkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Siti Setiati, di lobi kampus FKUI Salemba, Jakarta Pusat.

Siti menjelaskan bahwa ada 146 guru besar yang menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Mereka menyatakan keprihatinan atas arah kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran yang dinilai berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis.

Menurut mereka, hal ini dapat berdampak negatif pada mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Para guru besar menilai kebijakan yang dijalankan Kementerian Kesehatan justru menjauh dari prinsip kolaboratif yang seharusnya memperkuat sistem pendidikan dan layanan kesehatan.

Padahal selama masa pandemi, kerja sama erat antara pemerintah, akademisi, dan tenaga medis telah terbukti menyelamatkan banyak nyawa.

Siti menambahkan bahwa pendidikan kedokteran bukanlah proses singkat.

Dibutuhkan rumah sakit pendidikan yang mampu mengintegrasikan layanan medis, pembelajaran, dan penelitian sesuai standar internasional.

Dalam pernyataan sikapnya, para guru besar menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, memastikan bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam kerangka sistem akademik yang bermutu dan mengikuti standar.

Kedua, melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap proses perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang terbuka dan berbasis bukti.

Ketiga, menolak segala kebijakan yang mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi ambisi politik jangka pendek atau popularitas sesaat.

Keempat, meminta agar framing negatif terhadap profesi kedokteran dihentikan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan dalam negeri.

Kelima, menegaskan bahwa kolegium profesi kedokteran harus tetap menjadi lembaga independen yang berwenang menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan medis global.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved