Repelita Jakarta – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Subdit Keamanan Negara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, juga terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A, 32, dan 35.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengklarifikasi dan mendalami laporan tersebut.
Pada tanggal 15 Mei 2025, dua saksi yakni Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo memberikan keterangan tentang riwayat pendidikannya mulai dari SD hingga jenjang doktoral.
Ia menegaskan bahwa seluruh ijazah yang dimilikinya adalah asli dan sah.
Sebelumnya, pada 14 Mei, empat saksi lainnya termasuk Rizal Fadhillah dan Mikhael Sinaga juga telah diperiksa.
Mereka menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam dengan sekitar 70 pertanyaan dari penyidik.
Rizal Fadhillah memenuhi panggilan setelah sebelumnya tidak hadir karena kecelakaan.
Mikhael Sinaga memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menerima barang bukti berupa fotokopi ijazah yang diduga palsu.
Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.
Penyidik berkomitmen untuk mengungkap fakta secara objektif dan profesional.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Mereka mengingatkan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari sejumlah kalangan.
Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi diminta untuk kooperatif dalam membantu penyelidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menjaga integritas dan profesionalisme selama penanganan kasus.
Semua tindakan yang diambil akan berdasar pada bukti yang sah dan hukum yang berlaku.
Penyidik terus bekerja keras untuk memastikan keputusan yang diambil adil bagi semua pihak.
Perkembangan terbaru kasus ini akan diinformasikan secara transparan kepada publik.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan dengan bijak dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas.
Polda juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum dan perlakuan adil tanpa terkecuali.
Polda Metro Jaya menghargai kritik konstruktif namun mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang merugikan tanpa dasar jelas.
Semua pihak diharapkan memberikan dukungan positif agar proses hukum berjalan lancar.
Proses ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk menghormati hukum dan menjaga integritas.
Editor: 91224 R-ID Elok