Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Peradi Bersatu Serahkan 16 Bukti dan 9 Video Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi ke Polisi

Peradi Bersatu penuhi panggilan Polres Jakarta Selatan dalam pemeriksaan laporan tuduhan ijazah Jokowi palsu, Selasa (13/5/2025).

Repelita Jakarta - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu membawa sejumlah barang bukti, termasuk 16 item dan 9 video, saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa bukti yang dibawa terdiri dari berbagai dokumen dan video yang relevan.

“Bukti-bukti yang kami bawa hari ini sekitar 16 item, termasuk 9 video,” ujar Ade sebelum pemeriksaan.

Jumlah video bukti ini bertambah tiga dibandingkan dengan yang sebelumnya dibawa saat laporan pertama kali dibuat.

Pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus ini antara lain Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, sebagai pelapor, serta empat orang yang bertindak sebagai saksi, termasuk Ade Darmawan dan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Pelapor dan saksi tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB.

Pemeriksaan yang semula direncanakan pada Rabu (7/5/2025) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Lechumanan.

Pelaporan ini merupakan delik murni, yang artinya tidak dilakukan langsung oleh korban, melainkan oleh Lembaga Berbadan Hukum (LBH).

Peradi Bersatu berencana untuk melanjutkan langkah hukum ini dengan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo.

“Rencananya, kami akan berkunjung langsung ke Solo untuk menemui beliau,” kata Zevrijn Boy Kanu.

Ade Darmawan menambahkan bahwa komunikasi antara Peradi Bersatu dan Jokowi sudah berlangsung, dan pertemuan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus ini melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta empat individu lainnya yang berinisial RS, T, ES, dan K.

Dalam laporan tersebut, mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP.

Roy Suryo dan rekan-rekannya dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial, yang kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved