Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengerahan TNI Jaga Kantor Kejaksaan Jadi Sorotan, Istana Tegaskan Bukan Kondisi Darurat Melainkan Kerja Sama Lembaga Negara

DPR Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan -  westjavatoday.com

Repelita Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi polemik pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga kantor Kejaksaan Agung dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama antar lembaga negara dan bukan kondisi darurat.

Hasan menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung dan TNI telah menandatangani nota kesepahaman yang mengatur pengamanan kantor kejaksaan.

Menurutnya, hal ini adalah hal biasa dan wajar dalam konteks kerja sama antar lembaga negara.

Ia menambahkan bahwa dalam nota kesepahaman tersebut tidak ada pengaturan pengerahan TNI dengan persenjataan lengkap untuk menghadapi situasi darurat seperti demonstrasi.

Pengamanan yang dilakukan lebih bersifat administratif dan fisik terhadap aset dan gedung kejaksaan.

Keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer yang berpangkat jenderal bintang tiga juga memungkinkan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI dalam menangani perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan objek vital negara yang strategis.

Undang-Undang TNI membolehkan pemberian bantuan pengamanan oleh prajurit terhadap objek vital strategis tersebut.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah mengaku khawatir dengan kebijakan pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI.

Ia menilai langkah tersebut tidak proporsional dan bukan merupakan tugas tentara.

Hasan Nasbi kembali menegaskan bahwa kerja sama ini sudah diatur dalam nota kesepahaman dan bukan langkah darurat.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelancaran tugas kejaksaan sebagai lembaga negara.

Pengerahan TNI dimulai pada minggu pertama Mei 2025 dan akan dirotasi setiap bulan.

Panglima TNI mengeluarkan telegram yang memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta perlengkapan untuk membantu pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam surat telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat, seluruh panglima daerah militer diperintahkan menyiapkan satuan setingkat peleton sebanyak 30 personel beserta perlengkapan untuk kejaksaan tinggi.

Serta satu regu prajurit sebanyak 10 personel untuk membantu pengamanan di kejaksaan negeri.

Hasan menegaskan pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan adalah hal biasa dan bagian dari kerja sama antar lembaga negara.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat sinergi antara TNI dan Kejaksaan Agung dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan negara.

Namun, pengawasan dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tetap harus dijaga.

Masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukum dari setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, termasuk pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan.

Sebagai lembaga negara, Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Karena itu, penting memastikan setiap kebijakan mendukung tugas kejaksaan tanpa menimbulkan kontroversi atau penyalahgunaan wewenang.

Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Kerja sama antar lembaga negara harus dihindarkan dari sentralisasi kekuasaan yang bisa mengancam prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan.

Dalam menghadapi tantangan hukum dan keamanan, pemerintah harus terus memperkuat sinergi antar lembaga negara.

Sinergi tersebut harus berlandaskan prinsip hukum yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kebijakan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali peran dan fungsi masing-masing lembaga negara dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum.

Koordinasi yang baik dan pemahaman batasan tugas serta wewenang diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan.

Ke depan, dialog dan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat diharapkan dapat membahas kebijakan strategis.

Hal ini penting agar setiap kebijakan dapat diterima dan dipahami semua pihak serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Dengan demikian, meskipun pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan telah diatur dalam nota kesepahaman dan dianggap kerja sama biasa antar lembaga negara, pengawasan dan evaluasi terus diperlukan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan kontroversi.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved