Repelita Jakarta – Sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Budi Raharjo hadir sebagai saksi.
Arif menyatakan bahwa Hasto berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Menurut Arif, Hasto memberikan arahan serta mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung terkait pergantian antarwaktu tersebut.
Pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen.
Patra menyebutkan bahwa pernyataan Arif hanya merupakan pendapat pribadi tanpa didukung fakta langsung.
Ia menegaskan bahwa pernyataan semacam itu dapat merugikan kliennya secara hukum.
"Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, 'menurut pendapat saya', orang dideritakan sekarang, dipenjara," ujar Patra dalam sidang.
Hasto sendiri mengaku terkejut dengan tudingan sebagai aktor intelektual.
Ia menegaskan bahwa tindakannya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung adalah langkah konstitusional.
Hasto menilai hal tersebut bukan tindakan kriminal sebagaimana yang dituduhkan.
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan," kata Hasto.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti berupa percakapan yang menunjukkan komunikasi Hasto dengan pihak terkait pergantian antarwaktu.
Kuasa hukum Hasto mempertanyakan keabsahan bukti tersebut.
Mereka menilai bukti itu tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan langsung Hasto dalam kasus suap.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kesaksian Arif relevan dan bagian dari proses penyidikan yang sah.
Mereka menilai pernyataan Arif berdasarkan analisis tim penyelidik, bukan sekadar pendapat pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan keadilan ditegakkan.
Editor: 91224 R-ID Elok