Repelita Jepara - Seorang pemuda berinisial S (21) ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 31 remaja perempuan di Jepara, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, S tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban. Tujuh dari mereka bahkan menjadi korban persetubuhan.
Usia korban bervariasi antara 12 hingga 17 tahun. Mayoritas berasal dari Jepara, meski ada juga yang berasal dari Lampung, Semarang, dan Jawa Timur.
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban melalui aplikasi Telegram. Mereka diminta mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
Warga setempat mengaku terkejut mengetahui aksi keji S. Selama ini, pelaku dikenal sebagai sosok yang tidak mencurigakan.
"Kami benar-benar tidak menyangka. Ini sangat mengejutkan," ujar Jazuri, salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Riyadi, tetangga pelaku, juga menyatakan hal serupa. Ia mengaku tidak menduga S bisa melakukan tindakan semacam itu.
"Dia biasa saja, tidak ada yang aneh. Setelah pulang dari pesantren, dia melanjutkan sekolah," jelas Riyadi.
Pelaku diketahui bekerja di sebuah perusahaan konveksi. Aktivitasnya sehari-hari terlihat normal seperti kebanyakan orang.
"Dia pendiam dan tidak banyak tingkah. Pekerjaannya membuat pakaian dalam seperti celana dalam," tambahnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan foto tidak senonoh di ponsel anaknya.
Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap S.
Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan undang-undang pornografi, perlindungan anak, dan UU ITE.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok