Repelita Jakarta - Eks Sekretaris BUMN, Said Didu menanggapi kebijakan pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Surat Telegram Panglima TNI nomor ST/1192/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025 menjadi dasar kebijakan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI.
Melalui akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyatakan kebijakan itu dapat dimaklumi jika digunakan untuk penegakan hukum.
Penjagaan oleh TNI pada institusi Kejaksaan dapat dipahami sebagai langkah penegakan hukum secara radikal, tulisnya.
Ia merinci beberapa fokus penegakan hukum radikal yang dapat dilakukan dengan kebijakan tersebut.
Di antaranya adalah penanganan judi online, pemberantasan korupsi besar seperti di Pertamina, mafia tanah, mafia hukum, penambangan ilegal, perkebunan ilegal, narkoba, dan penyelundupan.
Rakyat menunggu langkah nyata dalam pemberantasan berbagai tindak kejahatan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok