Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menteri ESDM Ultimatum PTBA Soal Proyek DME, Pengamat Sindir: Rakyat Lagi yang Akan Jadi Korban

 Ancaman Menteri ESDM ke PTBA: Proyek DME Mandek, WIUP Bisa Dicabut

Repelita Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan ultimatum kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terkait kelanjutan proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).

Ia menyatakan bahwa bila perusahaan pelat merah itu tidak melanjutkan pembangunan proyek tersebut, sebagian wilayah izin pertambangannya akan dicabut.

Pernyataan tegas ini muncul karena proyek hilirisasi yang seharusnya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG belum memperlihatkan progres yang diharapkan pemerintah.

Bahlil menegaskan bahwa negara tidak bisa terus-menerus mengandalkan impor energi jika potensi dalam negeri tak diberdayakan.

Ia menilai PTBA sebagai entitas yang memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong kemandirian energi nasional.

Namun, pernyataan Bahlil menimbulkan reaksi beragam dari publik dan pengamat kebijakan.

Gigin Praginanto, pengamat kebijakan publik, menyebut bahwa keputusan seperti ini seharusnya dilandasi perhitungan yang matang.

Menurutnya, “Bagi Bahlil, rugi tak masalah, rakyat yang menanggung.”

Ia mengkritisi pendekatan pemerintah yang dinilai tergesa-gesa dan tidak memperhitungkan kondisi keekonomian proyek tersebut.

Pihak PTBA sendiri tidak tinggal diam.

Perusahaan menyatakan bahwa mereka tetap melanjutkan tahapan kajian dan upaya hilirisasi batu bara sebagai bagian dari komitmen jangka panjang.

PTBA menyebutkan bahwa kerja sama dengan mitra baru asal China telah dibangun untuk melanjutkan proyek DME.

Namun mereka juga mengakui bahwa tantangan besar yang dihadapi adalah aspek keekonomian yang masih belum mendukung kelayakan proyek ini.

Sebelumnya, proyek ini sempat tertunda setelah mitra utama dari luar negeri memutuskan mundur pada 2023.

PTBA menyebut bahwa sejak saat itu mereka terus mencari mitra pengganti dan merancang ulang skema proyek agar tetap layak dijalankan.

Terkait ancaman pencabutan izin, sejumlah pakar hukum energi menilai bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Bisman Bakhtiar menekankan bahwa pencabutan wilayah tambang harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bisa hanya didasarkan pada kekecewaan kementerian.

Ia menyebut perlunya kehati-hatian agar kebijakan pemerintah tetap adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mantan pejabat Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, juga turut mengingatkan bahwa ada undang-undang yang mengatur prosedur pencabutan izin pertambangan.

Ia menekankan pentingnya mengikuti proses legal dan administratif yang sah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Persoalan ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut arah kebijakan energi nasional.

Diharapkan pemerintah dan PTBA dapat menemukan jalan tengah agar hilirisasi batu bara tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian usaha.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved