Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Megawati Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

Foto pertemuan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Menko Polhukam Mahfud MD di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta.

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pernah memberi peringatan terkait potensi penyalahgunaan dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahfud memulai pembicaraan dengan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah berulang kali diajukan oleh pemerintah ke DPR namun belum juga disahkan.

"Saya sudah meminta beberapa kali, ‘Kalau Anda mau, disahkan dong ini RUU Perampasan Aset,’" ujar Mahfud.

Meski demikian, upaya tersebut mendapat penolakan, dengan alasan yang tidak jelas.

"Saya ajukan lagi pada April atau Mei 2023, tapi lagi-lagi tidak disahkan," lanjutnya.

Mahfud mengisyaratkan bahwa penolakan tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyiratkan faktor politis.

Ia pun mengingatkan reaksi salah satu anggota DPR, Bambang Wuryanto, yang menyamakan DPR dengan "Korea" dalam sebuah guyonan.

"Nah, apa politisnya, kan gitu kan? Mungkin secara gurauan, mungkin diwakili oleh Pak Bambang Pacul, ‘Kalau pemerintah mau jangan ke kami. Kami ini kan Korea,’" ujar Mahfud menirukan pernyataan tersebut.

Mahfud kemudian berbicara tentang dukungan Megawati terhadap RUU tersebut, meskipun Megawati mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

"Bu Mega mengatakan, 'Kami setuju dengan Undang-Undang Perampasan Aset, bagus. Tapi jika diberlakukan sekarang, bisa terjadi korupsi lebih besar, karena polisi dan jaksa bisa memanfaatkan itu untuk memeras orang,'" kata Mahfud menirukan Megawati.

Pernyataan ini mengungkapkan sisi lain dari potensi RUU tersebut yang perlu dipertimbangkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan dukungannya terhadap RUU ini sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Namun, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas dalam waktu dekat.

Menurutnya, DPR akan memprioritaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU tersebut.

"KUHAP akan mengatur mekanisme perampasan aset agar tidak disalahgunakan," jelas Adies.

Adies menegaskan bahwa meskipun demikian, ia mendukung niat Presiden Prabowo untuk segera mewujudkan RUU Perampasan Aset.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved