Repelita Jakarta - Kementerian Hukum telah resmi mencabut kewarganegaraan Indonesia milik Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI, setelah yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin.
Menteri Hukum Supratman Andi Atma mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang telah bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," jelas Supratman.
Dia menambahkan bahwa tindakan Satria Arta Kumbara memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
"Karena itu, Satria Arta Kumbara secara hukum kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tambahnya.
Saat ini, proses administrasi pencabutan kewarganegaraan sedang berlangsung melalui KBRI Moskow.
Satria diketahui telah meninggalkan TNI AL pada Juni 2022 dan bergabung dengan militer Rusia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
Kementerian Hukum juga sedang memproses sanksi hukum terkait pelanggaran yang dilakukan Satria, termasuk kemungkinan pencabutan hak-hak sipilnya.
Editor: 91224 R-ID Elok