Repelita Jakarta – Seorang mahasiswa asal Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengunggah meme yang memperlihatkan gambar rekayasa Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto dalam pose berciuman.
Meme tersebut sempat viral dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait unggahan tersebut.
SSS kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini turut mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Juru Bicara Istana Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan keprihatinannya.
Ia berpendapat bahwa kebebasan berekspresi harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Nasbi juga menekankan bahwa pendekatan yang lebih edukatif dan bijaksana lebih tepat ketimbang penindakan hukum.
Amnesty International Indonesia, melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan terhadap SSS menunjukkan adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
Hamid mendesak agar SSS segera dibebaskan dan kasus tersebut dihentikan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga mengecam tindakan polisi ini.
Mereka menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa.
BEM SI berjanji akan terus mengawal kasus ini agar kebebasan berekspresi mahasiswa tidak terancam.
Polemik ini juga memicu perdebatan terkait batasan kebebasan berpendapat di ruang digital.
Sebagian pihak mendukung penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang dianggap tidak pantas, sementara yang lain berpendapat bahwa penyelesaian yang lebih bijaksana dan berbasis edukasi lebih dibutuhkan.
Editor: 91224 R-ID Elok