Repelita Jakarta – Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang diketahui berinisial S, ditangkap oleh pihak kepolisian akibat mengunggah meme vulgar yang mengkritik pemerintah.
Meme yang diunggah tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah dan menimbulkan reaksi keras dari aparat keamanan.
Penangkapan ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis yang menganggapnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bahwa mereka akan melakukan perlawanan terhadap tindakan represif tersebut, yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Gigin Praginanto, seorang tokoh muda yang dikenal dengan pernyataan-pernyataannya yang kontroversial, turut mengomentari kasus ini.
Melalui akun media sosialnya, Gigin menulis dengan nada sinis, “Apa kabar Fufufafa?”, yang merujuk pada sebuah nama yang sering dipakai dalam kalangan kritikus pemerintah.
Ia menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Menurut Gigin, penting untuk menjaga hak warga negara untuk menyuarakan kritik tanpa rasa takut akan penindasan atau tindakan hukum yang berlebihan.
Kasus ini pun terus memicu perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
Editor: 91224 R-ID Elok