Repelita Majalengka - Seorang mahasiswi berinisial APA (21), warga Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya.
Korban yang diketahui berinisial VR (22), ditemukan tewas setelah tiga hari dikurung tanpa mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di rumah pelaku.
Penyebab utama pertikaian diduga karena hubungan asmara mereka tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.
“Pelaku emosi ketika korban meminta diantar kembali ke rumah orang tuanya,” ujar AKBP Willy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kondisi sakit, korban mengalami kekerasan fisik secara terus-menerus.
Pelaku menghantam kedua mata korban masing-masing sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong.
Lengan korban juga dipukul menggunakan ponsel miliknya.
Selain itu, bagian punggung dan pinggang korban tidak luput dari serangan.
Korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku sempat meminta bantuan temannya yang berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.
Jasad VR sempat disimpan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka yang mengarah pada indikasi kekerasan.
Korban tidak melakukan perlawanan karena saat kejadian dalam keadaan tidak sehat.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor: 91224 R-ID Elok