Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tegaskan Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Dijerat Hukum Jika Rugikan Keuangan Negara

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk yang melibatkan direksi, komisaris, maupun pengawas.

KPK menyatakan, meski dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa jajaran direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara, hal ini tidak serta-merta membuat mereka lepas dari jerat hukum apabila merugikan keuangan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi di BUMN tetap dimungkinkan karena merujuk pada kerugian negara sebagai unsur penting dalam hukum pidana korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa lembaganya berpegangan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu, tidak ada pembatasan terhadap pelaku hanya karena status jabatannya.

Selama ada kerugian negara dan niat jahat, penindakan tetap berlaku.

Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menjadi dasar hukum tambahan.

Dalam undang-undang tersebut, individu yang memiliki pengaruh atau kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara termasuk dalam kategori penyelenggara negara secara fungsional.

KPK juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kekayaan pejabat BUMN melalui pelaporan LHKPN tetap berlaku.

Kewajiban melapor harta kekayaan dan gratifikasi harus tetap dijalankan oleh pejabat BUMN demi mencegah praktik-praktik menyimpang.

Sementara itu, pengamat hukum Chandra Purna Irawan menilai bahwa keberadaan celah hukum dari unsur “kerugian negara” membuat aparat hukum tetap bisa memproses dugaan korupsi di BUMN.

Menurutnya, meski penyebutan jabatan tidak tergolong penyelenggara negara secara administratif, unsur pidananya bisa ditelusuri dari penyalahgunaan keuangan milik negara.

Ia mengingatkan bahwa para pejabat BUMN tetap bisa diproses hukum apabila terbukti melanggar prinsip tata kelola dan menyebabkan kerugian negara.

Dengan penegasan ini, KPK berkomitmen agar ruang hukum tidak menjadi celah bagi siapapun untuk lepas dari tanggung jawab hukum.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keberlanjutan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved