Repelita Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pengusaha dari Kadin Cilegon, Banten, yang meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui tender.
Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia, menegaskan bahwa penyusunan SOP ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurutnya, SOP tersebut akan mencakup kode etik dalam berinteraksi dengan investor dan kontraktor, serta pedoman untuk partisipasi daerah dalam proyek investasi.
Selain itu, Kadin juga akan membentuk tim verifikasi anggota untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kadin Cilegon akan dikenai sanksi yang bisa berupa peringatan tertulis, teguran keras, hingga pembekuan kewenangan organisasi atau pencabutan mandat pengurus.
Kadin juga berencana untuk melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Hasil audit ini akan diserahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari klarifikasi resmi.
Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan mencegah adanya preseden negatif yang bisa merusak nama baik organisasi serta dunia usaha.
Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin berkomitmen untuk mendukung investasi yang sah dan mendukung upaya penegakan hukum.
Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan hukum yang berlaku.
Editor: 91224 R-ID Elok