Repelita Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Polda Banten dengan menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun.
Kadin menilai tindakan tersebut sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyatakan bahwa perilaku oknum Kadin Cilegon itu memalukan dan merusak reputasi dunia usaha nasional.
Ia berharap tindakan dari Polda Banten menjadi contoh bagi kepolisian daerah lain dalam memberantas praktik premanisme yang mengganggu sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Menurut Saleh, upaya ini juga sangat penting di tengah tantangan ekonomi global yang belum stabil.
Saleh Husin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, beserta jajarannya yang telah menciptakan suasana aman bagi pelaku usaha dan memperbaiki citra Indonesia di mata para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Ia menegaskan bahwa rasa aman ini sangat krusial untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen sebagaimana yang diharapkan Presiden Prabowo.
Langkah ini juga dinilai akan membantu para menteri terkait dalam upaya menarik investasi ke Indonesia.
Muh Salim resmi menjadi tersangka setelah diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melewati mekanisme lelang.
Ia langsung ditahan setelah gelar perkara selesai dilakukan.
Selain Muh Salim, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri.
Muh Salim dan Ismatullah diduga melakukan tekanan kepada pihak PT Total, perwakilan PT China Chengda Engineering, untuk memperoleh proyek tersebut secara tidak transparan.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan dikabarkan menggebrak meja saat menuntut proyek tanpa proses lelang.
Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Editor: 91224 R-ID Elok