Repelita Jakarta - Video yang beredar di media sosial menampilkan komentar tajam dari eks Marinir Satria Arta Kumbara setelah kewarganegaraannya dicabut.
Satria diketahui ikut serta dalam operasi militer di Rusia tanpa mendapatkan izin dari Presiden.
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Direktur Kerwarganegaraan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri terkait kasus ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Satria telah memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam video yang viral, Satria mengungkapkan keheranannya atas ancaman pencabutan kewarganegaraan tersebut.
"Agak lain emang negara Konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat malah dilindungi," katanya.
"Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skil sendiri diributin," tambahnya.
"Gua itu begini karena sadar diri bukannya circlenya Reza Arab, jadi nyari duit untuk keluarga seperti ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan, "Anaeh emang, ba###at-ba###at malingin duit rakyat aman-aman aja dalam negeri."
Di akun X @NenkMonica, diunggah ulang sebuah posting dari akun Youtube @isdsindonesia yang menyebutkan bahwa eks prajurit Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara, telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan menjadi tentara aktif di Rusia.
Video terbaru yang diunggah Indonesian Strategic & Defense Studies (ISDS) memperlihatkan sikap Satria yang tampaknya tidak terlalu peduli dengan status kewarganegaraannya.
Pihak TNI AL mengonfirmasi bahwa pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara yang telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.
Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menyatakan Satria sudah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).
Pemecatan tersebut berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan juga dikenai tambahan pidana berupa pemecatan," kata Laksma TNI Wira pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Editor: 91224 R-ID Elok