Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Tolak Tiga Penyidik KPK Jadi Saksi karena Duga Ada Kepentingan Politik di Balik Persidangan

 Reaksi Hasto soal Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang, Ungkit Kepentingan  Politik

Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menolak kehadiran tiga penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto menyampaikan keberatannya karena menurutnya, perkara tersebut sarat dengan muatan politik.

Ia menduga terdapat kepentingan tertentu di balik kehadiran penyidik tersebut dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

“Sejak awal saya sudah memperkirakan ini bukan hanya soal hukum.

Ada kepentingan kekuasaan yang bermain,” ucap Hasto dalam keterangan di luar persidangan.

Tiga penyidik KPK yang hadir sebagai saksi adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Ketiganya ikut menangani penyidikan dalam perkara yang menyeret Harun Masiku dan disebut turut serta dalam pengumpulan alat bukti.

Pihak kuasa hukum Hasto turut menyuarakan penolakan mereka.

Mereka menilai kehadiran penyidik sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani sendiri berisiko melanggar prinsip objektivitas.

Menurut Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto, keterangan yang disampaikan tidak bisa dianggap sebagai keterangan langsung karena para penyidik bukan saksi mata dari peristiwa yang terjadi.

“Ini bukan soal mereka tidak tahu, tapi mereka tidak menyaksikan secara langsung.

Apa yang mereka ketahui itu bersifat laporan dari orang lain,” tegas Maqdir.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK membantah anggapan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa ketiga penyidik tersebut dihadirkan bukan sebagai saksi ahli, melainkan sebagai saksi fakta karena mereka terlibat langsung dalam proses penyidikan.

Menurut KPK, kehadiran mereka dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi kasus yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan tetap akan mendengarkan keterangan dari para penyidik.

Keberatan yang disampaikan oleh pihak Hasto tetap dicatat dan akan menjadi pertimbangan di akhir proses persidangan.

Hakim menyebut bahwa proses pembuktian tidak bisa dihentikan karena keberatan semata.

“Kita akan dengarkan terlebih dahulu semua keterangan.

Baru kemudian hakim akan menilai apakah keterangan itu sah dan relevan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Perkara yang tengah dihadapi Hasto menyangkut tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Nama Harun Masiku hingga kini masih masuk dalam daftar buronan KPK dan belum berhasil ditangkap sejak kabur beberapa tahun lalu.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh besar dalam partai politik.

Proses hukum diprediksi akan terus berlangsung panjang dengan banyak dinamika yang mungkin terjadi di dalam ruang sidang.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved