Repelita Jakarta - Enam remaja diamankan petugas di Jalan Pal Putih, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Mereka diduga hendak melakukan tawuran pada Sabtu dini hari.
Polisi menyita sejumlah senjata tajam yang disiapkan untuk bentrokan antar kelompok.
Barang bukti yang ditemukan meliputi tujuh celurit, tiga bilah corbek, dan enam batang pipa besi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan tawuran ini termasuk tindak kekerasan jalanan yang serius.
Dia menegaskan pihak kepolisian tidak segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terlibat tawuran.
Menurut Susatyo, pencegahan tawuran menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan kronologi penangkapan.
Tim patroli mencurigai gerak-gerik para remaja saat melintas di lokasi.
Beberapa senjata tajam sempat dibuang di semak-semak sekitar tempat kejadian.
Keenam pelaku kini diamankan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif tawuran.
Para pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang harus mendapat perhatian serius.
Editor: 91224 R-ID Elok