Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa pegiat media sosial dr Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait laporan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik dan tudingan penggunaan ijazah palsu.
Dokter Tifa membagikan informasi tersebut melalui akun X miliknya pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Insya Allah dengan izin Allah kami hadir ke Polda Metro Jaya hari Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00. Dengan membawa niat, akal, dan ilmu yang bersih dan suci. Bismillah," tulisnya.
Dalam unggahan lainnya, ia menyebut bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar sedang menjalankan tanggung jawab sebagai ilmuwan untuk mencari kebenaran berdasarkan keilmuan yang mereka kuasai.
Menurutnya, intuisi dan kepekaan ilmiah membuat para ilmuwan mampu mendeteksi kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian data, situasi yang tidak tepat, dan ketimpangan antara ruang, waktu, serta peristiwa.
Ia menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan adalah bagian dari proses ilmiah yang belum selesai.
"Ketika pekerjaan ilmiah sedang dilakukan, tentu tidak pada tempatnya jika ada pihak yang merasa terhina atau dilecehkan," ujarnya.
Dokter Tifa menambahkan bahwa data ilmiah bersifat netral, tidak bisa dimanipulasi, dan akan selalu muncul dalam kondisi asli tanpa rekayasa.
Laporan dari Jokowi dilayangkan kepada Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam laporan itu, sejumlah nama turut dilaporkan seperti Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan fitnah melalui media elektronik terkait isu ijazah palsu.
Masih di hari yang sama, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS.1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Editor: 91224 R-ID Elok