Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, angkat bicara mengenai penunjukan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dalam kegiatan distribusi gula.
Ia menyampaikan bahwa penugasan tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berlangsung sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Tom, inisiatif tersebut muncul saat Jenderal Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, dan Gita Wirjawan sebagai Menteri Perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman atau MoU terkait kerja sama ini ditandatangani pada tahun 2013.
Tujuannya adalah menjaga kestabilan harga gula dan memastikan ketersediaannya di tengah masyarakat.
Tom menekankan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang telah ada, bukan membuat program baru secara pribadi.
Hal ini disampaikannya dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan tuduhan menunjuk koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri dalam penugasan distribusi gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.
Dalam dakwaan itu pula, disebutkan bahwa Tom memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimpor gula kristal putih dari produsen swasta.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara PPI dan perusahaan gula rafinasi.
Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan setelah Tom, menyatakan bahwa penunjukan PPI telah melalui rapat koordinasi terbatas dan sesuai regulasi.
Pengacara Tom kemudian mengusulkan agar Jenderal (Purn) Moeldoko dan Gita Wirjawan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Mereka dianggap mengetahui latar belakang kebijakan yang kini dipersoalkan.
Dalam sidang yang sama, eks Kepala Bagian Hukum INKOPKAR, Letkol CHK Sipayung, memberikan kesaksian bahwa kerja sama tersebut bertujuan menjamin harga gula tetap stabil.
Ia menyebutkan bahwa INKOPKAR pernah mengajukan permohonan operasi pasar saat harga gula melonjak tinggi.
Namun karena terbatasnya modal koperasi, distribusi gula dilakukan melalui jaringan distributor.
Hakim menyoroti hal ini dan mempertanyakan kenapa koperasi tidak mendistribusikan gula langsung ke masyarakat melalui jejaringnya sendiri.
Sipayung menjawab bahwa keterbatasan dana menjadi hambatan utama koperasi untuk membeli gula dalam skala besar.
Alur distribusi yang melibatkan banyak pihak dinilai oleh hakim terlalu panjang dan berpotensi menghambat efektivitas.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar dalam pengadaan dan distribusi gula pada periode 2015–2016.
Jaksa juga menyebut Tom bersama beberapa pihak lainnya memperkaya diri dalam praktik tersebut hingga total kerugian negara mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Editor: 91224 R-ID Elok