Repelita Sleman -
Ir. Komardin mengajukan gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman.
Langkah hukum ini diambil terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Komardin menuntut UGM agar membuka data akademik Jokowi secara transparan dan membuktikan keasliannya di hadapan hukum.
Gugatan tersebut telah tercatat dalam sistem pengadilan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam gugatan itu, Komardin mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1.000 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.
Pihak yang turut digugat meliputi Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi.
Menurut Komardin, pihak UGM dianggap telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak menunjukkan dokumen asli ijazah Jokowi.
Ia mempertanyakan mengapa UGM tidak membuka dokumen tersebut kepada publik.
"Di sini pihak UGM kenapa tidak terbuka dan tidak diperlihatkan, kalau diperlihatkan selesai masalah," ujar Ir. Komardin seperti disampaikan melalui saluran YouTube Kompas TV.
Komardin menyebut kurangnya keterbukaan dari pihak UGM justru menimbulkan kecurigaan yang meluas di tengah masyarakat.
Menurutnya, sikap tertutup tersebut memicu kegaduhan publik dan menciptakan polemik berkepanjangan.
Sementara itu, UGM menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum yang berjalan.
Pihak kampus menyatakan telah mengumpulkan bukti otentik yang akan disampaikan di persidangan.
Agenda persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025.
UGM juga menyampaikan bahwa data pribadi mahasiswa hanya bisa diakses melalui permintaan resmi dari pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
Gugatan ini memperpanjang kontroversi yang sebelumnya telah muncul terkait keaslian ijazah Jokowi yang juga pernah dibahas di ranah kepolisian dan pengadilan lain.
Jokowi sendiri pernah menemui dosen pembimbingnya, Kasmudjo, yang kini ikut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Pada intinya, penggugat meminta agar UGM membuka dokumen asli ijazah Jokowi dan memberikan klarifikasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan.
Editor: 91224 R-ID Elok