Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kesaksian Rachmat Gobel Ringankan Tom Lembong

 

Repelita Jakarta - Thomas Trikasih Lembong menyambut positif pernyataan Rachmat Gobel dalam persidangan terkait dugaan korupsi impor gula.

Ia menilai kesaksian Gobel membawa angin segar bagi pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Rachmat Gobel menyampaikan bahwa impor gula mentah yang dilakukan saat Tom menjabat tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Gobel, tidak ada ketentuan yang melarang masuknya gula mentah dari luar negeri.

“Yang saya lakukan adalah impor gula mentah, bukan gula putih.

Pak Gobel dengan tegas menyebut tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Tom usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tom juga menekankan bahwa sidang lanjutan kali ini mengungkapkan fakta penting soal kewenangan penentuan jumlah impor.

Ia menyebut rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kuota impor.

Tanggung jawab tersebut, kata Tom, sepenuhnya berada di tangan Menteri Perdagangan.

Ia menyampaikan bahwa dalam notulensi rakortas Desember 2019, secara eksplisit tercantum proyeksi kebutuhan impor sebanyak 1,4 juta ton.

“Angkanya sangat jelas tertulis dalam risalah Rakortas Desember 2019 di bawah Menko Perekonomian,” ujarnya.

Rachmat Gobel sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Tom Lembong.

Gobel, yang pernah menjabat Mendag pada 2014-2015, menjadi salah satu dari 13 saksi yang diperiksa pada Kamis.

Dalam keterangannya, Gobel menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah bisa dilakukan apabila memenuhi ketentuan standar kelayakan berdasarkan peraturan.

Namun ia menekankan, sebelum impor dijalankan, harus ada rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.

“Kalau belum ada rekomendasi dari Kemenperin, maka impor tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Rachmat Gobel hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 10 bulan sebelum diganti oleh Tom Lembong.

Setelah reshuffle kabinet oleh Presiden Jokowi, Tom kemudian menjabat Mendag pada periode 2015-2016.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Tom menguntungkan dirinya sendiri, pihak lain, maupun korporasi.

Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 515.408.740.970,36.

Menurut dakwaan, Tom selama menjabat sebagai Mendag telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah.

Penerbitan itu dilakukan dalam rangka membentuk cadangan dan menjaga kestabilan harga.

Namun, surat tersebut dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana mestinya.

Tom kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved