Repelita Jakarta - Kasus meninggalnya dokter muda Aulia Risma Lestari yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di Universitas Diponegoro kini memasuki tahap penting.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah kepala program studi Anestesiologi Undip, seorang staf program studi, serta seorang dokter senior di PPDS.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari di rutan dan lapas yang ada di Semarang.
Penahanan ini dilakukan karena ada ancaman hukuman lebih dari lima tahun, serta risiko tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Selain itu, penyidik menyita 19 telepon genggam milik tersangka, saksi, dan korban, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp97 juta.
Penyitaan barang bukti tersebut bertujuan untuk memperkuat proses penyidikan dan mendukung jalannya persidangan.
Kasus ini berawal saat Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Agustus tahun lalu.
Kematian tersebut diduga terkait dengan tindak perundungan yang dialami selama menjalani pendidikan spesialis.
Penyidikan kemudian mengungkap adanya dugaan pemerasan, penipuan, dan pemaksaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban.
Polda Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Semarang terus berkoordinasi demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kedua institusi menegaskan komitmen mereka untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam kasus ini.
Keluarga almarhumah juga memberikan apresiasi atas tindakan hukum yang telah diambil oleh aparat penegak hukum.
Mereka berharap proses pengadilan berlangsung dengan adil dan terbuka.
Keluarga juga menginginkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan kedokteran bergengsi.
Hal ini juga menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan mahasiswa dalam lingkungan akademik.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran dan mendorong perubahan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Semarang memastikan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Proses persidangan diharapkan berjalan sesuai hukum dengan prinsip keadilan sebagai prioritas utama.
Editor: 91224 R-ID Elok