Repelita Yogyakarta - Nama Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, kembali mencuat menyusul isu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi saat kuliah di UGM.
Ia menjelaskan bahwa pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof. Sumitro.
Pada masa Jokowi menempuh pendidikan, Kasmudjo masih berstatus asisten dosen dan belum memiliki wewenang mengajar secara mandiri.
Ia hanya mendampingi dosen pembimbing tanpa terlibat langsung dalam pembimbingan skripsi Jokowi.
Karier mengajarnya baru berkembang setelah naik golongan pada tahun 1986 dan mendapatkan tanggung jawab mengajar laboratorium produk non kayu dan mebel.
Kasmudjo resmi pensiun pada 2014 setelah mengabdi selama 38 tahun sebagai dosen.
Namanya kembali ramai diperbincangkan karena masuk dalam daftar tergugat dalam gugatan terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman.
Kasmudjo mengaku tidak mengetahui proses kelulusan maupun isi skripsi Jokowi karena tidak terlibat dalam pendampingan langsung.
Dalam pertemuan dengan Jokowi beberapa hari lalu, isu ijazah tidak pernah dibahas.
Ia menegaskan perannya hanya sebagai pembimbing akademik umum, bukan pembimbing skripsi.
Oleh karena itu, tuduhan soal ijazah palsu tidak ada kaitannya dengan dirinya.
Kasmudjo menegaskan bahwa seluruh proses pembimbingan skripsi dilakukan oleh Prof. Sumitro dan tim penguji yang lain.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa klaim yang menyangkut dirinya dalam isu ijazah tidak berdasar.
Editor: 91224 R-ID Elok