Repelita Jakarta – Politikus senior Akbar Faizal menanggapi menguatnya isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu tersebut disuarakan sejumlah purnawirawan TNI melalui sebuah petisi.
Akbar menyoroti peringatan keras dari mantan Kepala BIN, A.M. Hendropriyono, yang sebelumnya menyatakan kekhawatiran terhadap potensi kudeta sipil.
“Tinggal tunggu Sengkuni.
Kudeta sipil mengancam, ungkap Hendropriyono soal petisi 107 jenderal purn itu yang ingin Gibran Rakabuming diganti,” kata Akbar melalui akun X @akbarfaizal68.
Ia juga mengangkat pertanyaan tajam tentang siapa sosok yang dianggap sebagai dalang di balik manuver ini.
"Siapa Sengkuni yg dimaksud?
Gawat,” tandasnya.
Isu ini mencuat setelah ratusan purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan poin tuntutan terkait situasi bangsa.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui sebuah dokumen yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior.
Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen itu antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dokumen yang bertanggal Februari 2025 itu turut mencantumkan nama Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di bagian "Mengetahui".
Dokumen tersebut dibacakan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya.
Dalam pembacaan tersebut, Refly menyampaikan poin pertama dari tuntutan, yaitu kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli.
“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ucap Refly.
Forum Purnawirawan juga menyampaikan dukungan terhadap program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita.
Namun, mereka menolak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, mereka menuntut dihentikannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.
Dalam poin selanjutnya, Forum Purnawirawan menyoroti masalah tenaga kerja asing, khususnya asal China.
"Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” lanjut Refly.
Mereka juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Tuntutan lainnya menyoroti keberadaan menteri-menteri yang terseret kasus korupsi dan mendesak agar mereka segera diganti.
"Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” tegas Refly.
Poin ketujuh menyasar institusi kepolisian.
Forum mengusulkan agar kepolisian dikembalikan ke fungsi semula sebagai pengaman ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Poin terakhir atau kedelapan berisi usulan agar MPR mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum.
“Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly.
Tuntutan ini mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan.
Tercatat, ada 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang turut menyetujui isi dokumen tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok