Repelita Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Hotman Paris hadir sebagai saksi dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Kehadiran Hotman Paris dalam sidang ini menjadi penampilan perdananya setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelumnya, ia sempat absen sehingga sidang ditunda karena menjalani perawatan di Singapura.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris tampak mengenakan setelan jas berwarna emas dan dikawal oleh delapan bodyguard berbadan kekar. Para pengawal tersebut mengiringinya masuk ke ruang sidang.
Saat tiba, Hotman menyalami beberapa orang yang menyapanya, termasuk petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjawab pertanyaan hakim.
"Siap, sehat. Saya mau menjarain si botak," ujar Hotman.
"Biar botak tahu betapa enaknya jadi pengacara sukses," tambahnya.
Di lokasi persidangan, ambulans disiagakan di area parkir. Sidang pemeriksaan Hotman Paris sebelumnya telah ditunda dua kali akibat kondisi kesehatannya.
Razman Nasution menyambut kehadiran Hotman dalam persidangan dengan rasa syukur. Ia berharap Hotman benar-benar sudah pulih agar bisa menjawab pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.
"Jadi, kalau dia sudah sehat, ya itulah harapan kami supaya dia menghadapi gempuran-gempuran kita itu, dia tidak tiba-tiba jatuh," kata Razman.
Razman juga mengungkapkan bahwa ambulans yang disiagakan memang dipersiapkan untuk Hotman.
"Makanya sudah ada di bawah itu ambulans," tutur Razman.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengalami dua kali penundaan sebelumnya, yakni pada 20 dan 27 Februari 2025.
Penundaan terjadi karena Hotman Paris mendadak jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak April 2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok