Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sertifikat SHM Tangerang Terkait PIK-2: Said Didu Unggah Tanggapan Charlie Chandra, Muannas Alaidid Tantang Buktikan Klaim

 Said Didu Berseteru dengan Konsultan Hukum PIK-2, Muannas Alaidid Soal  Tanah di PIK-2 dan Empang 10 Hektar

Repelita, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyuarakan pendapatnya terkait sertifikat hak milik di Tangerang, Banten, yang kini terkait dengan pembangunan PIK-2. Kali ini, ia menyoroti pengakuan Charlie Chandra, yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian.

Said Didu mengunggah kembali cuitan Charlie Chandra yang membahas dugaan pemalsuan cap jempol sebagai dasar pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya. Dalam unggahannya, Charlie mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui Putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg.

"Ternyata masalah pemalsuan cap jempol yang dijadikan dasar untuk pembatalan SHM kami, dan melaporkan saya di Polda Banten sudah diselesaikan oleh Putusan 726/Pdt/1998/PT.Bdg," tulis Charlie Chandra dalam cuitannya.

Unggahan tersebut mendapat reaksi dari berbagai pihak, termasuk Muannas Alaidid, yang berdiri di pihak PIK-2. Muannas menuding Charlie Chandra sebagai "playing victim," yang sengaja membangun opini di media sosial untuk mendapatkan simpati publik.

Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang diklaim Charlie sebenarnya telah dibatalkan sejak tahun 1993 oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan No. 596/Pid/S/1993/PN/TNG. "Paul Chandra (terpidana dalam kasus ini) terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh PN Tangerang. Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Paul Chandra memalsukan cap jempol pemilik asli tanah dalam akta jual beli dan surat kuasa jualnya di tahun 1984," ungkap Muannas.

Lebih lanjut, Muannas juga menyinggung bahwa sertifikat yang diklaim oleh Charlie Chandra adalah hasil dari rangkaian tindak pidana. Di mana ayahnya juga diduga terlibat dalam kasus penadahan sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia pada tahun 2015.

"Jangan hanya melihat tahun 1988, karena sertifikat itu dibuat atas dasar pemalsuan yang sudah terjadi sejak jauh sebelumnya. Sertifikat ini dibatalkan bukan karena ada Proyek PIK, tetapi karena putusan hukum yang sudah inkrah," tambahnya.

Muannas menantang Charlie Chandra untuk membuktikan klaimnya di pengadilan, bukan hanya membangun opini di media sosial. "Sudahlah, jangan maling teriak maling. Buktikan saja nanti di pengadilan kalau masih ngotot dan ngeyel," tegas Muannas.

Menanggapi perdebatan tersebut, Muhammad Said Didu hanya memberikan tanggapan singkat. "Makin jelas," kata Said Didu @msaid_didu (17/2/2025).

Meski tidak memberikan pernyataan panjang, komentar tersebut mengisyaratkan bahwa ia mendukung argumen yang dilontarkan Charlie Chandra. Kasus pagar laut sendiri telah menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait proyek reklamasi dan kepemilikan lahan. Dengan kembali mencuatnya perdebatan ini di media sosial, publik kini menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus yang melibatkan berbagai pihak ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved