Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penetapan Tersangka Terhadap Nek Awe, Mulyanto: Bentuk Ketidakadilan yang Bertentangan dengan Nilai Perjuangan Bangsa

 Nek Awe Tersangka usai Tolak PSN, Mulyanto: Negara yang Dimerdekakan  Pejuang Ulama, Kini Siapa Jadi Raja dan Siapa Tersangka - FAJAR

Repelita Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyoroti penetapan tersangka terhadap Nek Awe (67), seorang warga Rempang yang diduga menolak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan bangsa.

"Bukankah ini sudah kelewatan," ujar Mulyanto melalui akun X pribadinya, @pakmul63 (15/2/2025).

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan ulama demi kemerdekaan rakyat.

Namun, menurutnya, realitas saat ini menunjukkan ketimpangan hukum yang mencolok.

"Negeri yang dimerdekakan oleh para pejuang-ulama. Lihat siapa yang jadi raja dan tersangka siapa," cetusnya.

Lebih lanjut, Mulyanto mengajak masyarakat untuk lebih peka dan menggunakan nurani dalam menyikapi kasus yang menimpa Nek Awe.

"Seperti ini bukan negeri yang dicitakan para founding fathers. Coba buka sedikit nurani dan rasa kebangsaan kita," tandasnya.

Sebelumnya, Nek Awe yang berusia 67 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah menyuarakan penolakan terhadap PSN Rempang Eco-City.

Selain dirinya, dua warga Rempang lainnya juga dijerat dengan status hukum yang sama.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menyoroti kasus ini.

Melalui pernyataan di akun media sosial X, YLBHI mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi di Rempang, di mana ribuan warga menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal akibat proyek tersebut.

Menurut YLBHI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang semakin meningkat sejak akhir 2024.

“Tapi intimidasi terus terjadi, Negara dengan aparat keamanannya bertindak sebagai aktor utama. Terakhir kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh warga Rempang terjadi pada tanggal 17-18 Desember 2024,” tulis YLBHI dalam pernyataan resminya.

Penetapan tersangka terhadap Nek Awe dan dua warga lainnya dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap mereka yang menolak proyek tersebut.

YLBHI menegaskan bahwa PSN Rempang tidak hanya berdampak pada penggusuran, tetapi juga menimbulkan trauma yang mendalam bagi warga, termasuk anak-anak. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved